METODE ISYAROH VS MEDIUMISASI TERLARANG - JRA KYAI MOJO \

Latest

Jumat, 21 September 2018

METODE ISYAROH VS MEDIUMISASI TERLARANG

Dalam bahasan kali ini penulis meneruskan apa yang telah di tulis oleh guru kita GUS ALLAMA A'LAUDDIN Bahwa  Di JRA ada 2 pendekatan dalam meruqyah dan ini masih tahap metode dasar dalam meruqyah. Pertama, Pendekatan Mubasyaroh yakni seorang peruqyah langsung meniup/membacakan langsung pada marqi, Dalam pendekatan ini ada 12 Metode.
Kedua, Pendekatan Isyaroh yakni sebuah metode TANPA menyentuh seorang marqi di pendekatan isyaroh ini ada 9 metode. Dan perlu di ketahui, metode Isyaroh ini adalah metode tingkat lanjutan seperti Isyaroh Telunjuk Jari, Isyaroh Mengikat supaya marqi tidak meronta-ronta Dll. Dahulu pendekatan ini di sebut “Khoyali” namun karena kesalahpahaman banyak praktisi mengira bahwa metode tersebut adalah berimajinasi/menghayal (seperti hipnoterapy) maka pada awal 2018 sebutan untuk pendekatan “ghoiru Mubasyarah” ini di ganti menjadi “Pendekatan Isyaroh” karena memang yg di maksudkan bukan BERKHAYAL tetapi ISYAROH dengan keyakinan seorang praktisi disertai bacaan-bacaan khusus dari Alqur’anul Karim.
Pendekatan Isyaroh ini hanya untuk Gangguan Ghaib (Massul Jin/Sihir/A’in), Tidak boleh metode Isyaroh di pakai dalam kasus Penyakit Medis seperti Asam Urat, Katarak Dll. Kalau penyakit-nya “Murni” medis maka pendekatan yang di pakai adalah “Pendekatan Mubasyaroh” dan Wajib di sinergikan dengan Herbal serta Thibbun Nabawi Lain-nya (Bekam,Fasdu Dll)
Adapun Dasar hukum Pendekatan Isyaroh ini SANGATLAH banyak, yang paling masyhur sebagaimana adalah di Kitab Hayatul Hayawan karya Imam Kamaluddin Muhammad Bin Musa Bin Isa Al Damiri (I/294) sebagaimana Ibaroh di Atas, Fokus pada “Rasululloh Shallohu Alaihi Wasallam Menulis sebuah Lingkaran dengan memakai Jempol Kaki Mulia beliau”.
Adapun “Menangkap Jin” (Orang Umum menyebutnya Mediumisasi/Jin Cather/Transfer Jin), Di Bahas dalam Buku Praktisi III Mengenai Pengertian, Dalil, Batasan-batasan, Aplikasi, Kekurangan-kelebihannya. Dan TIDAK semua Praktisi DI PERBOLEHKAN “menangkap Jin” atau menggunakan Jasa Praktisi “Penangkap Jin/Mediator”, Aturan-nya ketat dan tidak boleh di lakukan sembarangan.
Praktisi yang di bolehkan “menangkap jin” di syaratkan mampu mengetahui seluk beluk Alam Jin Perspektif Islam, Dapat membaca Alqur’an dengan Fasih, Berakhlakul Karimah, Peka Terhadap “serangan Ghaib”, Memahami seputar kasus Sihir/Massul Jin/A’in Dll.
Nah, yang menarik adalah Oknum Peruqyah sebelah yang MENGHARAMKAN Mutlak “Menangkap Jin”, Bahkan menuduh bahwa “Menangkap Jin” adalah perbuatan Syirik, Batil, Menggunakan Khodam Jin Dll. Namun Mereka sendiri melakukan “MEDIUMISASI TERSELUBUNG”.
Apa itu “MEDIUMISASI TERSELUBUNG” ?
Yaitu Mereka tanpa sadar melakukan Praktek mediumisasi
3 Kondisi Praktek “Mediumisasi Terselubung” Ala Tetangga Sebelah ;
1) Meruqyah di tempat angker, seperti tepi laut, lembah gunung, ruangan kosong, Pabrik.
Nb : Meruqyah di tempat angker sangatlah BAHAYA, Hingga Jika orang yg portalnya terbuka ketika di ruqyah Jin yg berada di tubuhnya sudah keluar masuklah Jin yang lain yg berada di tempat situ, ketika ditanya oleh sang peruqyah “Siapa kamu ?” Jin Pun mengatakan “Saya adalah penunggu tempat ini”
Nah, Menjadikan orang yg massul Jin sebagai MEDIATOR berdialog dengan Jin, Ini namanya juga “Mediumisasi Terselubung”.
2) Menggunakan Marqi (Korban Sihir) untuk mendeteksi keberadaan buhul sihir semisal dengan cara memposisikan berdiri pasien kemudian diperintahkan untuk mengelilingi rumahnya. Ketika Marqi bereaksi maka sang peruqyahpun bertanya “Siapa Kamu?” Jin Pun mengatakan “Saya hanya di suruh dukun mengawasi tempat ini!”
Nah, Ini namanya juga “mediumisasi Terselubung”. Di JRA metode seperti ini DILARANG, karena sama saja menggunakan marqi/pasien sebagai MEDIATOR dalam mencari Buhul Sihir.
3) Meruqyah Anak yg terindikasi gangguan Jin/Ain melalui Ibunya. Nah, Ini juga namanya menjadikan Ibu sebagai Mediator Pemirsah!
Namun, Ya sudahlah Pak Eko. Karena sudah terlanjur TERKENAL Kadang-kadang peruqyah sebelah itu menggunakan “Dalil yang tidak Nyambung” untuk melegitimasi bahwa Ruqyah-nya Lah yang Paling “Syar’iyyah”, yang Lain “Ruqyah Syirkiyyah dan Batil”.
Maka bagi kita tak perlu membalas mereka dengan Caci Makian dan “Dalil yang tidak Nyambung”, Cukup “Lawan” dengan Doa dan Senyumin sambil mengatakan ;
“LEM TIKUS KAPUR BARUS, AKU RA NGURUS”

Wallohu a’lam wa ilahil musta’an

1 komentar:

  1. Ruqyah sebelah...ruqyah tetangga
    Ruqyahh anu...ruqyah q..
    HIDUP JRA..SALAM HORMAT DAN TA'DHIM BAGI GURU KAMI GUS AMAK

    BalasHapus